BOGOR-TODAY.COM, DEPOK– Ahmad Yasin, pengemudi honda mobilo diminta pertangungjawabannya oleh PT KAI buntut terjadinya kecelakaan di perlintasan Kereta Api Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022) kemarin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Melansir detikcom, Kamis (21/4/2022) Vice Presiden (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa, PT KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
Diketahui, KRL KA 1077 (Bogor – Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Mendengar kabar tersebut, Ahmad Yasin tidak terima dituntut. Ia mempertanyakan mengapa dirinya harus dituntut. Seharusnya, kata dia palang perlintasan dibuat dengan otomatis, bukam secara manual.
“Apa yang harus dituntut, saya sendiri kan tidak bersalah, karena saat itu palang pintunya masih terbuka. Seharusnya PT KAI membuat palang otomatis, bukan manual seperti itu,” katanya. (*)
Bagi Halaman