halal bihalal
Ilustrasi halal bihalal.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Terkait pembatasan jumlah tamu halal bihalal Lebaran 2022, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing wilayah.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Melansir detikcom, Sabtu (23/4/2022) Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya menyebutkan surat edaran itu secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM.

Safrizal memaparkan surat edaran itu bertujuan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3, kata Safrizal, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Terkini M3,7, Pusat di Laut Kedalaman 10 Km

“Untuk daerah yang masuk kategori level 2 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ucap Safrizal.

============================================================
============================================================
============================================================