BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Terkait pembatasan jumlah tamu halal bihalal Lebaran 2022, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing wilayah.
Melansir detikcom, Sabtu (23/4/2022) Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya menyebutkan surat edaran itu secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM.
Safrizal memaparkan surat edaran itu bertujuan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3, kata Safrizal, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
“Untuk daerah yang masuk kategori level 2 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ucap Safrizal.
Selain pembatasan jumlah tamu, Safrizal juga mengatakan surat edaran itu memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.
“Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak,” kata Safrizal.
Pembatasan kegiatan halalbihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















