“Hal ini diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran,”kata Ibrahim.

Hasil audit investigasi ini, sambung Ibrahim tidak ditemukan pelanggaran prosedur juga netralitas, serta objektifitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut.

Ibrahim membeberkan bahwa, sejak kasus itu muncul kepolisian sudah mengupayakan memberikan restorasi justice (keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, red), namun kedua belah pihak mengatakan belum mendapatkan titik temu hingga akhirnya dilakukan penegakan hukum.

BACA JUGA :  8 Makanan Tinggi Serat yang Bantu Lancarkan Pencernaan Secara Alami

Itu dilakukan untuk menegakan hak-hak hukum dari korbannya. “Jadi kita tetap netral, dan tetap memberikan dukungan terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” ujarnya.

Meski kasus Ujang Sarjana telah masuk ranah Penuntut Jaksa Umum (JPU) dan pengadilan, namun kepolisian mengaku akan terus mengawal dan memberikan ruang untuk bisa melakukan perdamaian.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

Dengan difasilitasi ruang itu, Ibrahim berharap kedua belah pihak ini bisa terbuka dan bisa melakukanya perdamaian. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================