“Saya meminta keringanan, karena saya pengangguran. Saya juga melakukan hal itu saat menjenguk anak.”

Hakim Fatimah lantas memutuskan menetapkan jaminan RM 6 ribu untuk pembebasan bersyarat Kakek Janting.

Majelis hakim juga menetapkan tanggal 25 Mei nanti akan digelar sidang lanjutan untuk memeriksa kembali dokumen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

“Kami memutuskan belum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, meski Anda sudah mengaku bersalah. kami akan melakukan penilaian terhadap dokumen lebih dulu. Putusannya nanti tanggal 25 Mei,” kata Hakim Fatimah.

Kasus tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, S Thiviya.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Sebelumnya, media melaporkan bahwa tersangka ditangkap setelah laporan polisi diajukan terhadapnya oleh seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================