Kakek 63 Tahun Perkosa Kucing hingga Tewas

BOGOR-TODAY.COM, MALAYSIA – Seorang kakek di Malaysia berusia 63 tahun bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas.

Di hadapan hakim ketua Fatimah Zahari, kakek 63 tahun tersebut melakukan pengakuan yang mengejutkan publik negeri jiran.

Kakek Janting mengakui memerkosa kucing malang tersebut di taman kota Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April 2022 Senin (25/4/2022).

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Berdasarkan surat dakwaan, kakek pengangguran tersebut melakukan “Persetubuhan yang bertentangan dengan alam, hingga kucing tersebut mati,” kata Hakim Fatimah.

“Terdakwa melakukan persetubuhan itu di taman bermain kompleks perumahan Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April pukul 04.30.”

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Oleh karena itu, Kakek Janting didakwa berdasarkan Pasal 377 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan juga denda atau cambuk.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dalam kasasinya, meminta hukuman itu dikurangi atas dasar sejumlah hal.

============================================================
============================================================
============================================================