Diduga Karena Minta THR, Karyawan Swasta di Makassar Ini Dipecat

BOGOR-TODAY.COM, MAKASSAR – Syamsul Arif Putra, Seorang karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Saya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Kantornya di Ruko Tallasa City,” kata Syamsul, Senin (25/4/2022).

Syamsul mengaku bahwa ia hanya berniat mewakili karyawan lain untuk menanyakan soal pencairan THR. Ia pun diundang rapat bersama pimpinan perusahaan.

“Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Namun pada saat menanyakan soal hal ini, Syamsul malah diancam. Hingga akhirnya, ia diberhentikan secara sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya terlebih dahulu. Ia langsung dipecat secara lisan.

“Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu,” keluhnya.

Kasus ini sudah diadukan ke posko THR Pemkot Makassar. Pihak perusahaan rencananya bakal dipanggil Selasa, 26 April 2022.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Makassar Nielma Palamba mengaku sudah menerima aduan tersebut.

Pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pelapor terlebih dahulu.

Menurut Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin,” ungkap Nielma. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================