Diduga Karena Minta THR, Karyawan Swasta di Makassar Ini Dipecat

BOGOR-TODAY.COM, MAKASSAR – Syamsul Arif Putra, Seorang karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Saya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Kantornya di Ruko Tallasa City,” kata Syamsul, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Syamsul mengaku bahwa ia hanya berniat mewakili karyawan lain untuk menanyakan soal pencairan THR. Ia pun diundang rapat bersama pimpinan perusahaan.

“Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” jelasnya.

Namun pada saat menanyakan soal hal ini, Syamsul malah diancam. Hingga akhirnya, ia diberhentikan secara sepihak.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Usul PBI BPJS Kesehatan Ditanggung Pusat, Ini Dampak Besarnya Bagi Kota Bogor

Syamsul mengaku proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya terlebih dahulu. Ia langsung dipecat secara lisan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================