
Untuk diketahui, sehari sebelum Ade Yasin terjaring OTT dirinya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan pada 25 April 2022.
SE tersebut tercantum dengan nomor 700/547-Inspektorat yang mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.
Kata dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dirinya, menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















