Bupati Bogor
Bupati Bogor Akui Tak Terlibat : Ini Namanya IMB Inisiatif Membawa Bencana. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan laporan keuangan. Ade Yasin akan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan.

Melansir detikcom, Kamis (28/4/2022), Ade Yasin mengaku dirinya dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Ade menilai kasus yang menjeratnya merupakan kesalahan anak buahnya.

“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin seperti dikutip detikcom.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” Ade menambahkan.

Ade menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat. ia juga mengaku tidak diperintah siapapun dalam kasus ini.

“Tidak terlibat dan nggak ada yang memerintah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022) mengatakan selama proses audit terdapat beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor dan Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta dengan Rp 1,9 miliar

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut nama-namanya :

Pemberi Suap:

  1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
  2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
  3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
  4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:

  1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
  2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
  3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
  4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================