“Keduanya merupakan warga Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata Yunli saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2022).

Pelaku ini, sambung Yunli mengedarkan upal tersebut dengan cara membelanjakan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, untuk membeli dua buah melon seharga Rp. 15.000 dan membeli satu bungkus rokok seharga Rp. 27.000.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan AR dikenakan pasal Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 tahun 2011 dan atau Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran Uang Palsu.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutup Yunli. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================