pembatasan operasional angkutan
Dishub Kota Bogor Terbitkan Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Idul Fitri 2022. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan pada masa angkutan lebaran tahun  2022. Surat edaran tersebut tercantum dalam Nomor : 551-21 1371- Angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo menyebut bahwa surat edaran itu merupakan tindaklanjut Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

“Sejak diterbitkannya surat ini, kepada para pengusaha, pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang yang masuk atau melintas Kota Bogor pada masa angkutan lebaran tahun  2022  dilakukan pengaturan dan pembatasan operasional,” ujar Eko, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022)

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Eko merinci, kendaraan angkutan yang masuk dalam pembatasan operasional adalah mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu tiga atau lebih lalu mobil barang dengan kereta tempelan atau mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk  pengangkutan bahan galian tambang atau bangunan, seperti tanah, pasir dan atau batu.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“Pembatasan operasional angkutan barang tersebut yang bakal melalui ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu. Arus mudik di ruas jalan non tol atau jalan nasional mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.  Namun hari libur atau Minggu berlaku 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB,” papar Danjen sapaan akrabnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================