Kemudian, sambung Eko arus balik di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai tangga 6 hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB. Itu, kata Eko tidak berlaku bagi kendaraan seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).

Juga bahan ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut, seperti air minum  dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan-bahan pokok seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah buahan, daging, ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur dan garam serta mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

BACA JUGA :  Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Kering di Jonggol Bogor Terbakar

“Untuk pembatasan operasional di ruas jalan nasional yang berlaku di Kota Bogor terdapat tujuh ruas jalan, yakni Jalan Raya Wangun, Tajur, Pajajaran, Sholeh Iskandar, KH.  Abdullah Bin Nuh, Dramaga dan Jalan KS. Tubun,” urai Eko.

BACA JUGA :  Bikin Aspal Kotor dan Licin, Kontraktor Proyek Trase Baru Batutulis Disemprot Anggota DPRD hingga Wali Kota!

Atas terbitnya surat edaran tersebut, Eko berharap dapat dijadikan pedoman bagi petugas operasional lapangan. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================