BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan pada masa angkutan lebaran tahun  2022. Surat edaran tersebut tercantum dalam Nomor : 551-21 1371- Angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo menyebut bahwa surat edaran itu merupakan tindaklanjut Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

“Sejak diterbitkannya surat ini, kepada para pengusaha, pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang yang masuk atau melintas Kota Bogor pada masa angkutan lebaran tahun  2022  dilakukan pengaturan dan pembatasan operasional,” ujar Eko, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022)

Eko merinci, kendaraan angkutan yang masuk dalam pembatasan operasional adalah mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu tiga atau lebih lalu mobil barang dengan kereta tempelan atau mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk  pengangkutan bahan galian tambang atau bangunan, seperti tanah, pasir dan atau batu.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pabrik Antena di Panyileukan Bandung

“Pembatasan operasional angkutan barang tersebut yang bakal melalui ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu. Arus mudik di ruas jalan non tol atau jalan nasional mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.  Namun hari libur atau Minggu berlaku 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB,” papar Danjen sapaan akrabnya.

Kemudian, sambung Eko arus balik di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai tangga 6 hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB. Itu, kata Eko tidak berlaku bagi kendaraan seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Juga bahan ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut, seperti air minum  dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan-bahan pokok seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah buahan, daging, ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur dan garam serta mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

“Untuk pembatasan operasional di ruas jalan nasional yang berlaku di Kota Bogor terdapat tujuh ruas jalan, yakni Jalan Raya Wangun, Tajur, Pajajaran, Sholeh Iskandar, KH.  Abdullah Bin Nuh, Dramaga dan Jalan KS. Tubun,” urai Eko.

Atas terbitnya surat edaran tersebut, Eko berharap dapat dijadikan pedoman bagi petugas operasional lapangan. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================