PT Manakib Rezeki
Kasus gugatan wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki terus bergulir. Hingga Rabu (27/4/2022) kasus itu telah sampai di persidangan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli digelar di Pengadilan Negeri I B Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus gugatan wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki terus bergulir. Hingga Rabu (27/4/2022) kasus itu telah sampai di persidangan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli digelar di Pengadilan Negeri I B Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

“Agendanya pemeriksaan saksi dari kami sebagai penggugat terhadap PT. Manakib Rezeki, yang diagendakan awal sejumlah lima orang, tetapi yang sempat diperiksa hanya tiga orang saja sementara dua lainnya diagendakan pada tanggal 18 Mei mendatang,” ungkap Ardin Firanata dari HartaKa & Co kepada wartawan saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, poin penting hasil pemeriksaan saksi dari sidang yang dapat disampaikan terkait fasilitas sosial (fasos) dan juga fasilitas umum (fasum) yang tidak tersedia di cluster Alamanda perumahan Bumi Mekar Wangi (BMW). Juga adanya keterlambatan masalah pembangunan. Anehnya, kata Ardin fasos dan fasum itu tidak tercantum dalam surat perjanjian, akan tetapi tersedia di siteplan (peta rencana) yang dikeluarkan oleh PT Manakib.

“Fakta dalam persidangan terungkap, bahwa ternyata ketiga saksi ini nasibnya sama dengan klien kami. Yang mana mereka sama mengalami masalah keterlambatan pembangunan rumah, pengurusan surat-surat hingga penyerahannya. Dan para saksi ini pun mengetahui para penggugat yang melakukan langkah-langkah komplain kepada pihak tergugat PT Manakib, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.

Dari ketiga saksi penggugat yang dihadirkan di antaranya Iwan Parta sebagai ketua RT, Arief Ramli dan Angga Pratama. Ketiganya sekaligus konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi Cluster Alamanda.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

“Ketika salah seorang saksi penggugat bernama Ramli bersama para penggugat akan menyampaikan surat somasi, ternyata tidak ada seorang pun dari pihak PT Manakib Rezeki menerima tamu, namun justru hanya petugas keamanan yang menerima surat somasi dari para penggugat. Bahkan mereka ini  hingga menunggu kurang lebih satu jam untuk menemui tergugat, tetapi tidak ada seorang pun dari PT Manakib yang kelihatan batang hidungnya,” tegas Ardin.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Manakib Rezeqi, Susanto Hutama menuturkan bahwa pokok dari tuntutan para penggugat terkait dengan akta jual beli. Susanto mengatakansaat itu para saksi telah menandatangani.

Terkait salinan akta jual beli, Susanto menegaskan bahwa akta jual beli itu merupakan produk yang dibuat oleh pihak notaris. Sehingga, para konsumen berhak menerima salinan atau fotocopy karena masih berstatus kredit atau angsuran.

“Begitu juga sebaliknya notaris punya kewajiban untuk menyerahkannya,” kata Susanto.

Susanto berkilah, semua berkas dan kelengkapan pihak debitur atau konsumen  masih tersimpan di finance (pembiayaan). Sementara, terkait masalah keterlambatan akta jual beli PT Manakib  Rezeki terhadap para konsumen wewenangnya ada di pihak notaris.

“Kliennya ada keterlambatan dalam akta jual beli, karena ini ada kaitannya dengan notaris dan termasuk kelengkapan dari konsumen itu sendiri. Jadi tidak semata-mata keterlambatan ini disebabkan oleh developer, ini tidak bisa juga. Ketika hal ini terjadi, menurut kami adalah hal yang wajar, karena ini semua berawal dari konsumen juga atas berkas-berkasnya, meskipun memang diakui ada keterlambatan,” kata Susanto.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Di lokasi yang sama, Ketua RT sekaligus penggugat juga saksi, Iwan Parta mengakui bahwa dirinya memiliki nasib sama seperti para penggugat lainnya. Dalam persidangan itu Iwan mengadukan ihwal belum juga terealisasinya dari fasos dan fasum yang dijanjikan ketika penawaran unit kepada semua konsumen Cluster Alamanda. Namun, saat ini yang sedang progres hanya fasilitas jalan. Itu pun hanya beberapa meter.

“Agendanya hari ini karena memang warga kami di RT 004/007 Kelurahan Bukit Mekar Wangi dipanggil sebagai saksi dalam gugatan wanprestasi kepada pihak pengembang (PT Manakib Rezeqi) dan juga menyampaikan apa adanya terkait fasos dan fasum yang terkesan tidak ada i’tikad baik dari pihak pengembang. Meskipun terdapat musala, namun pembangunannya baru 60 persen,” kata Iwan.

Tak hanya itu, Iwan juga mengeluhkan fasilitas toren air yang hanya memiliki kapasitas 1800  liter. Iwan menilai dengan jumlah 1800 liter tidak mencukupi untuk 300 hingga 500 kepala keluarga (KK). Kemudian, fasilitas jalan yang saat ini hanya menggunakan batu kerikil, serta masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) juga dibuat swadaya warga perumahan.

“Sama sekali fasilitas belum ada yang terealisasi, mulai pembangunan jalan yang kini hanya sampai digerbang depan saja dan sisanya batu batu krikil. Terlebih untuk PJU juga hasil swadaya masyarakat dalam pemasangannya. Nah yang sedang progres per bulan Februari yaitu musala dan itu pun baru 60 persen pembangunannya,” tutup Iwan. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================