
Menurut, Yaqut keputusan itu diambil setelah mendengarkan paparan dari tim Tim Unifikasi Kalender Hijriah serta laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Rukyat sendiri digunakan untuk konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan.
Sidang isbat digelar yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu dihadiri pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi secara terbatas karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sejumlah undangan mengikuti sidang isbat secara online. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















