BOGOR-TODAY.COM, BOGORUji coba pemberlakuan pembatasan kendaraan besar mulai diterapkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Itu dilakukan, karena kendaraan truk dan bus menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur alternatif puncak.

Pembatasan kendaraan besar tersebut dilakukan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata menyebut meski peraturannya belum dibuat dan belum dikeluarkan, jadi sejauh ini masih proses uji coba.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Gunung Putri Bogor

“Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Sebab, kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi jalan,”kata Dicky, Senin (2/5/2022)

Menurut Dicky, untuk kendaraan besar memang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sudah dilarang untuk beroperasi menuju Jalur Puncak. Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM juga lainnya.

Dengan demikian, Dicky mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak.

BACA JUGA :  Korea Selatan Beri Diskon Tiket Bus untuk Turis Asing, Dorong Wisata ke Luar Seoul

Tak hanya itu, ia juga menyebut untuk menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.

“Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni rest area Cilember, Taman Wisata Matahari, rest area Lembah Nyiur, lalu di rest area Anggraeni, rest area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas,” imbuhnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================