BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Dua pengedar sabu lintas provinsi berinisial MA (29) dan US (41) diringkus Satreskrim Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli.
Melansir merdeka.com, Rabu (11/5/2022) Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebut keduanya ditangkap di kawasan kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Teunong, Senin (9/5/2022).
“Keduanya ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Mahmun.
Saat dilakukan penggeladahan, sambungnya tidak ditemukan barang bukti di tangan kedua tersangka. Namun polisi yang sudah mengantongi informasi kuat bahwa keduanya pengedar narkoba.
“Petugas lalu menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka, dan ditemukan satu bungkus barang bukti sabu di dalamnya,” ujar Mahmun.