Dua pengedar sabu lintas provinsi
Dua pengedar sabu lintas provinsi berinisial MA (29) dan US (41) diringkus Satreskrim Aceh Timur. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, ACEH Dua pengedar sabu lintas provinsi berinisial MA (29) dan US (41) diringkus Satreskrim Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Melansir merdeka.com, Rabu (11/5/2022) Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebut keduanya ditangkap di kawasan kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Teunong, Senin (9/5/2022).

BACA JUGA :  Resep Ayam Asam Manis Ala Restoran, Gurih Renyah dengan Saus Segar yang Menggugah Selera

“Keduanya ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Mahmun.

Saat dilakukan penggeladahan, sambungnya tidak ditemukan barang bukti di tangan kedua tersangka. Namun polisi yang sudah mengantongi informasi kuat bahwa keduanya pengedar narkoba.

BACA JUGA :  Toyota Veloz Hybrid Masih Memimpin, BYD M6 DM Mulai Beri Tekanan di Pasar Mobil Hybrid

“Petugas lalu menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka, dan ditemukan satu bungkus barang bukti sabu di dalamnya,” ujar Mahmun.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================