Sabu tersebut dibungkus dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Kata Mahmun, berat sabu itu sekitar 1 kilogram.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada sabu yang masih mereka simpan di suatu tempat, lalu kemudian menggali informasi dari mana sabu itu diperoleh untuk membasmi jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Mahmun menyebut tersangka MA merupakan warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk. Sementara US warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

“Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” sebutnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================