BOGOR-TODAY.COM, ACEH Dua pengedar sabu lintas provinsi berinisial MA (29) dan US (41) diringkus Satreskrim Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Melansir merdeka.com, Rabu (11/5/2022) Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebut keduanya ditangkap di kawasan kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Teunong, Senin (9/5/2022).

“Keduanya ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Mahmun.

Saat dilakukan penggeladahan, sambungnya tidak ditemukan barang bukti di tangan kedua tersangka. Namun polisi yang sudah mengantongi informasi kuat bahwa keduanya pengedar narkoba.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

“Petugas lalu menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka, dan ditemukan satu bungkus barang bukti sabu di dalamnya,” ujar Mahmun.

Sabu tersebut dibungkus dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Kata Mahmun, berat sabu itu sekitar 1 kilogram.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada sabu yang masih mereka simpan di suatu tempat, lalu kemudian menggali informasi dari mana sabu itu diperoleh untuk membasmi jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Mahmun menyebut tersangka MA merupakan warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk. Sementara US warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

“Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” sebutnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================