Anak Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Tua di Aceh Timur

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Aksi bejat dilakukan seorang pria tua di Kabupaten Aceh Timur, inisial RW (66) diserahkkan karena diduga memperkosa anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, atas dugaan pelecehan seksual, pelaku diserahkan desa ke Polsek.

“Pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek atas dugaan jarimah pelecehan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Kasus ini terungkkap saat RW menemui ibu kandung korban. Dalam pertemuannya, RW mengatakan bahwa korban telah diperkosa seseorang berinisial JT. Hal itu diungkap Miftahuda.

“Ibu korban lalu menanyakan hal itu ke korban. Namun korban menyatakan bahwa yang menidurinya bukan JT tapi RW,” katanya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Ibu korban yang merasa keberatan melaporkan ke perangkat desa. Aparatur desa lalu mencari RW.

RW mengaku tiga kali melakukan aksinya sejak 2021. Ia sempat mengiming-imingi korban akan dibelikan ponsel pada 2021.

RW dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukuman paling lama 90 bulan,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================