BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Aksi bejat dilakukan seorang pria tua di Kabupaten Aceh Timur, inisial RW (66) diserahkkan karena diduga memperkosa anak berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, atas dugaan pelecehan seksual, pelaku diserahkan desa ke Polsek.
“Pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek atas dugaan jarimah pelecehan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/5/2022).
Kasus ini terungkkap saat RW menemui ibu kandung korban. Dalam pertemuannya, RW mengatakan bahwa korban telah diperkosa seseorang berinisial JT. Hal itu diungkap Miftahuda.
“Ibu korban lalu menanyakan hal itu ke korban. Namun korban menyatakan bahwa yang menidurinya bukan JT tapi RW,” katanya.