Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) di setiap pedagang di pasar, harus memiliki dokumen surat keterangan kesehatan daging (SKKD).

Sedangkan untuk peternak, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ketika memasukan sapi ke Kota Bogor.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

“Untuk masyarakat yang berbelanja daging hendaklah menanyakan dokumen SKKD, untuk peternak harus ada SKKH. Dan ketika datang harus diperiksa oleh dokter hewan setempat karena sudah ada daerah yang diduga terjangkit PMK,” ucap Anas dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

Selain itu, kata Anas kandang sapi juga perlu dijaga kebersihannya dengan menyemprot disinfektan khusus untuk hewan. Juga secara rutin hewan ternak diberikan vitamin agar tidak mudah tertular oleh virus PMK dan virus lainnya. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================