Tapip menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku diamankan.

“Awalnya korban menceritakan perbuatan tidak terpuji kepada tetangganya yang dilakaukan ayah tirinya, bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendapatkan informasi tersebut kasus tersebut langsung dilaporkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1,2 dan 3) jo 76D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================