
Sejauh ini, kata Nico penyelidikan sudah dilakukan sejak Januari hingga April lalu. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam ketersediaan pupuk, proses distribusi dan pemberian harga.
Modus operandi yang dilakukan ialah para tersangka membeli pupuk bersubsidi dan mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Harga penjualan pupuk itu pun jauh di atas yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp115 ribu.
Menurutnya, terdapat beberapa petani yang membeli pupuk dari tersangka dengan harga bervariasi mulai Rp160 ribu hingga Rp200 ribu.
“Modus kedua, menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area,” jelasnya.
Para tersangka yang diamankan juga hendak mengirim pupuk bersubsidi itu ke Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal.
Nico mengatakan bahwa kepolisian tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan peredaran pupuk subsidi yang telah diolah oleh spekulan tertentu. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















