BOGOR-TODAY.COM, JATIM – 279,45 ton pupuk disita atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur (Jatim).
Selain barang bukti, polisi juga menangkap sebanyak 21 orang.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan dari jumlah yang ditangkap berdasarkan 14 laporan penyidik.
“21 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, di dalam prosesnya tiga di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di sembilan Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” kata Nico seperti mengutip cnnindonesia.com, Selasa (17/5/2022).
Nico menyebut bahwa Jatim merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia sehingga ketersediaan padi juga bergantung pada ketersediaan pupuk di wilayah itu.
Dengan demikian, polisi terus dikerahkan untuk mengumpulkan informasi dan menyelidiki lebih lanjut terkait permasalahan pupuk.