BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Aksi bejat yang dilakukan ayah tiri Syamsul Muli (40), warga Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mencabuli anak tirinya.

Syamsul yang berprofesi sebagai buruh tani ini mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Pelaku ditangkap setelah ada laporan keluarga korban ke polisi.

Pria bejat tersebut berhasil diamankan Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, pada Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka pada Senin (17/5) siang.

Saat kejadian, istri pelaku tengah pergi ke kebun, sehingga di rumah sepi.

Mengetahui ayah tiri masuk ke kamar, korban teriak kencang dan melakukan perlawanan. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku melarikan diri.

Kapolsek mengatakan, setelah dicabuli, korban Mawar mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Muara Pinang.

Pelaku terancam tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana pelaku dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================