Warna Pelat Nomor Hitam
Polisi Beberkan 2 Alasan Ganti Warna Pelat Nomor Hitam ke Putih. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepolisian beberkan 2 alasan penerapan aturan warna pelat nomor hitam ke putih. Penerapan itu direncanakan berlaku mulai bulan depan.

Pertama, penggunaan pelat nomor putih bermaksud memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan pergantian itu karena kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

“Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka ‘5’ terbaca seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’,” terang Yusri Yunus seperti mengutip cnnindonesia.com, Kamis (19/5/2022).

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Oleh karenanya, hal itu dapat menyulitkan proses penilangan elektronik. Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah.

Lalu, alasan yang kedua, kata Yusri Yunus tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Namun demikian, Yusri Yunus menyebut penerapan itu akan dimulai bulan depan yang akan dilakukan bertahap. Untuk sementara, penggunaannya hanya baru diwajibkan untuk pemilik kendaraan baru atau yang pajak lima tahunnya sudah mati.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” ujarnya. .

“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” jelas Yusri Yunus menambahkan. (*).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================