Warna Pelat Nomor Hitam
Polisi Beberkan 2 Alasan Ganti Warna Pelat Nomor Hitam ke Putih. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepolisian beberkan 2 alasan penerapan aturan warna pelat nomor hitam ke putih. Penerapan itu direncanakan berlaku mulai bulan depan.

Pertama, penggunaan pelat nomor putih bermaksud memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan pergantian itu karena kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka ‘5’ terbaca seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’,” terang Yusri Yunus seperti mengutip cnnindonesia.com, Kamis (19/5/2022).

Oleh karenanya, hal itu dapat menyulitkan proses penilangan elektronik. Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Lalu, alasan yang kedua, kata Yusri Yunus tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================