
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Namun demikian, Yusri Yunus menyebut penerapan itu akan dimulai bulan depan yang akan dilakukan bertahap. Untuk sementara, penggunaannya hanya baru diwajibkan untuk pemilik kendaraan baru atau yang pajak lima tahunnya sudah mati.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” ujarnya. .
“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” jelas Yusri Yunus menambahkan. (*).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















