Dalam kasus ini, JM dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas dan menyebabkan luka berat, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polisi telah menyerahkan proyektil peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh korban ke Labfor Polda Sumsel untuk diperiksa.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Sehari sebelum JM menyerahkan diri, tim gabungan dari Satreskrim, Satres Narkoba, dan Satuan Intelkam Polres Musi Rawas, meringkus HT dalam persembunyiannya di Desa Mambang, Muara Kelingi.

Dalam kasus ini tersangka HT dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti disita 37 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,49 gram, setengah butir ineks, timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Bapak dan anak itu diproses dalam kasus berbeda,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================