Tirta Pakuan
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan melakukan penertiban kepada para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air. Pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo setiap tanggal 20.

Hal itu dikatakan Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky. Langkah tersebut dilakukan sebagai meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.

“Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino, Senin (23/5/2022).

Rivelino juga menyebut bahwa sebelum melakukan pemutusan sambungan, Tirta Pakuan akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Khusus pelanggan yang sulit ditagihkan, Tirta Pakuan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

“Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” tambah Rivelino.

Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf menambahkan, Tirta Pakuan selalu mengutamakan pendekatan persuasif saat melakukan penagihan. Meski terkadang kondisi di lapangan bersifat dinamis.

Menurut Ardani, perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan sambungan. Tirta Pakuan akan melayangkan surat peringatan yang berisi informasi jumlah tagihan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air,” kata Ardani.

Yang paling penting, tambah Ardani, petugas tidak diperkenankan menerima titipan pembayaran dari pelanggan. Karena hal itu menyalahi SOP yang berlaku di perusahaan.

“Kalau ada petugas kami yang meminta uang kepada pelanggan, silakan hubungi kami. Kami tidak mentolelir hal-hal seperti itu,” tegas Ardani.

Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk menghubungi Call Center di nomor 0251-8324111, chat 08111182123 serta aplikasi Simotip jika ingin bertanya tentang tagihan air. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================