Tirta Pakuan
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan melakukan penertiban kepada para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air. Pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo setiap tanggal 20.

Hal itu dikatakan Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky. Langkah tersebut dilakukan sebagai meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

“Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino, Senin (23/5/2022).

Rivelino juga menyebut bahwa sebelum melakukan pemutusan sambungan, Tirta Pakuan akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Khusus pelanggan yang sulit ditagihkan, Tirta Pakuan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

“Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” tambah Rivelino.

============================================================
============================================================
============================================================