
“Petugas menyita barang bukti linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding lalu naik ke atap rumah korban. Pelaku lalu mengambil seng dan menjualnya seharga Rp 175 ribu.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan dibagi dua. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















