“Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000,” katanya.

Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial AN di wilayah Sagulung, Batam.

Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terang dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================