
Kepada petugas, S mengaku telah mencabuli ponakannya sendiri lebih dari 10 kali.
Ardhie menyebut, usai melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan upaya agar tutup mulut.
“Pelaku memberikan uang kepada korban. Nominalnya Rp 50 ribu dalam setiap melakukan aksinya,” jelasnya.
Dalam kasus paman cabuli ponakan ini, S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan denda Rp 5 miliar. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















