Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) berhasil dibekuk polisi lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu. Hal itu diungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar.

Petugas pun melakukan pendalaman tentang kasus ini. Pasutri tersebut pun ditangkap setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam modusnya, pasutri tersebut tak memperjualbelikan uang palsu itu. Melainkan dengan cara membelanjakannya ke pasar-pasar.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Masuk Rumah Setelah Gempa, Kenali Tanda-Tanda Bangunan Berbahaya

Mereka, lanjut Syafri, hanya membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan rumah tangga.

“Mereka menyebarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut ke pasar-pasar. Jadi kembaliannya yang uang asli itu mereka kumpulkan,” kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022).

Praktik illegal ini, kata Syafri, telah berjalan selama 6 bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 300 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================