BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) berhasil dibekuk polisi lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu. Hal itu diungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar.
Petugas pun melakukan pendalaman tentang kasus ini. Pasutri tersebut pun ditangkap setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dalam modusnya, pasutri tersebut tak memperjualbelikan uang palsu itu. Melainkan dengan cara membelanjakannya ke pasar-pasar.
Mereka, lanjut Syafri, hanya membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan rumah tangga.
“Mereka menyebarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut ke pasar-pasar. Jadi kembaliannya yang uang asli itu mereka kumpulkan,” kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022).