Twitter Didenda Rp 2,1 Triliun karena Melanggar Privasi Pengguna

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Twitter didenda sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).

Diduga untuk penargetan iklan, Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon. Pengguna Twitter kini mempertanyakan keamanannya.

karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019, Twitter telah menyetujui untuk pembayaran denda sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun tersebut.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Selain penyelesaian moneter, perjanjian juga mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna. Hal itu diungkap Kepala privasi Twitter Damien Kieran.

Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga 44 miliar dolar AS berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

“Jika Twitter tidak jujur di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan,” kata Musk.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan.

Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================