BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Twitter didenda sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).
Diduga untuk penargetan iklan, Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon. Pengguna Twitter kini mempertanyakan keamanannya.
karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019, Twitter telah menyetujui untuk pembayaran denda sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun tersebut.
Selain penyelesaian moneter, perjanjian juga mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.
Penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna. Hal itu diungkap Kepala privasi Twitter Damien Kieran.