Polisi Bekuk Remaja di Taktakan Serang yang Menyimpan Ribuan Obat Terlarang di Rumahnya

BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, lantaran Ia kedapatan menjual dan menyimpan obat terlarang di rumahnya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” ungkap Agus, Minggu (29/5/2022).

Petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar dari tangan tersangka, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

“Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================