BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, lantaran Ia kedapatan menjual dan menyimpan obat terlarang di rumahnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.
“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” ungkap Agus, Minggu (29/5/2022).
Petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar dari tangan tersangka, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.
“Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang-barang yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















