Bocah 4 Tahun di Bogor Jadi Korban Aksi Pencabulan Hingga Pendarahan

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AA seorang berusia 44 tahun asal Bogor dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menerima hukuman penjara selama 15 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Mirisnya, pelaku yang kini sudah mendekam di Polres Bogor nekat melakukan aksinya tersebut terhadap anak tetangganya pada Jumat (22/5/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut pelaku merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor. AA melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain di rumahnya.

BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga terkait aksi pencabulan anak. Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Siswo dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (30/5/2022)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================