
Kepada polisi, AA melakukan aksi pencabulan itu hanya dengan memasukan jari tangannya hingga korban mengalami pendarahan.
Saat ini, sambung Siswo kondisi korban mengalami trauma saat melihat laki-laki.
“Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 Tahun,” tuturnya. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















