Bocah 4 Tahun di Bogor Jadi Korban Aksi Pencabulan Hingga Pendarahan

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AA seorang berusia 44 tahun asal Bogor dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menerima hukuman penjara selama 15 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.

Mirisnya, pelaku yang kini sudah mendekam di Polres Bogor nekat melakukan aksinya tersebut terhadap anak tetangganya pada Jumat (22/5/2022) lalu.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut pelaku merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor. AA melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain di rumahnya.

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga terkait aksi pencabulan anak. Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Siswo dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (30/5/2022)

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Kepada polisi, AA melakukan aksi pencabulan itu hanya dengan memasukan jari tangannya hingga korban mengalami pendarahan.

Saat ini, sambung Siswo kondisi korban mengalami trauma saat melihat laki-laki.

“Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 Tahun,” tuturnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================