
BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Seorang pemuda berinisial RS (28) diamankan polisi lantaran Ia mencuri handphone milik tetangganya sendiri.
RS yang berasal dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya itu mengaku bahwa perbuatannya itu terpaksa Ia lakukan, Ia harus mencuri HP milik tetangganya karena butuh uang untuk membiayai kekasih hatinya di Bandung.
“Terpaksa pak, butuh biayai pacar saya yang sekarang berada di Bandung. Sebagian hasil penjualan hape curian untuk biaya sehari-hari dan adik saya,” kata RS di hadapan para penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, Senin (30/5/2022).
Penangkapan RS, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Hal itu dikatakan Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono.
Setelah salah satu korban melapor pada 24 Mei 2022 lalu, pihaknya bergerak dan mencurigai seorang pelaku.
“Kita mengamankan barang bukti dua hape curian yang hendak dijual oleh pelaku tadi pagi,” katanya.
Ia membeberkan, pelaku nekat masuk ke rumah tetangga lewat jendela rumah memakai alat obeng.
Aksinya tidak hanya sekali ini, hasil pemeriksaan ada 6 TKP dan semuanya di wilayah Mangkubumi.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,” katanya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















