
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Bogor dalam meningkatkan kepatuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Tempat makan atau Restoran yang ada di Bogor.
Kampanye itu bertujuan untuk mendorong berbagai elemen guna meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, Pemkot Bogor juga meluncurkan NongkrongSehatBogor.com, sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner termasuk restoran, kafe, dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Direktori yang juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra (https://sibadra.kotabogor.go.id/download).
Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki Perda KTR, Bogor juga tercatat sebagai kota melarang adanya kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok di berbagai media, termasuk billboard maupun videotron yang tersebar di penjuru kota.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada Hari Tanpa Tembakau tahun ini, Pemkot Bogor juga mencatat sejarah lainnya dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan PHRI cabang Kota Bogor untuk penerapan KTR di restoran.
“Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” kata Bima Arya kepada wartawan di Alun-alun Kota Bogor, Selasa (31/5/2022).
Bima menambahkan, selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.
“Jangan segan-segan melaporkan jika ada pelanggaran KTR seperti tempat makan atau yang lainnya melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini. Selain melaporkan, masyarakat juga dapat mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR,” tegas Bima Arya.
Sementara, Sri Nowo Retno Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menuturkan, melalui berbagai survei Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat menemukan masih banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa,” tuturnya.
Kemudian, Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menyambut baik atas ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR serta adanya direktori restoran bebas rokok. Menurutnya, ini bukan siasat untuk memberhentikan secara total, ini hanya dipisahkan membuat kawasan perokok yang memang proper dan khusus sesuai Perda KTR.
“Jadi tidak membatasi itu krena itu sudah hak mereka dan penjualan produksinya masih ada kita pun gabisa apa-apa. Tapi paling tidak, dalam hal melayani kita pisahkan antara peroko dan tidak merokok. Dulu diawal banyak konsumen yang protes, tapi dengan berjalannya waktu mereka sudah mulai paham bahkan kementrian pun paham siaga kawasan khusus,” pungkasnya. (Aditya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















