Sebelumnya, ibu korban telah mengetahui perbuatan suaminya tersebut yaitu bahwa suaminya meraba-raba alat vital anaknya.

Ia pun menitip pesan kepada kakak korban untuk sering-sering melihat adiknya tersebut.

Namun demikian, sang adik juga mengadu kepada warga terkait perbuatannya ayah tirinya tersebut. Warga yang geram kemudian menyeret pelaku ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

Kini pelaku ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================