BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANG – Seorang mahasiswa menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri di Palembang yang bernama Reza Ghasarma (36). Ia divonis 8 tahun penjara dan juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H menjatuhkan vonis terdakwa Reza dengan pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” ujar Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H, Senin (30/5/2022).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya. Namun kini hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya saat ia ditanya majelis hakim mengenai tuntutannya tersebut.
Reza merupakan tersangka atas laporan lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat.